ABSTRAK
Banyaknya individu atau masyarakat yang terjun ke dunia kerja informal disebabkan pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan formal yang banyak untuk masyarakat, seta adanya mekanisasi di sektor modern (industri) sehingga membatasi dalam menyerap para pekerja. Hal tersebut berdampak terjunnya masyarakat ke dalam dunia kerja informal seperti pedagang kaki lima. Kegiatan perekonomian ini, bukan berarti masalah besar yang harus dihadapi oleh Negara Indonesia, bahkan dengan adanya dunia kerja Informal memberikan alternatif bagi individu atau masyarakat untuk mencari penghidupan, yang menjadi permasalahan adalah ketika pedagang kaki lima mengggunakan lahan umum untuk melakukan aktifitas perekonomiannya. Dengan adanya permasalahan ini perlu bagi pemerintah membuat kebijakan relokasi kepada pedagang kaki lima untuk mendapatkan tempat yang layak dan aman dalam melakukan aktifitasnya. Secara garis besar penelitian ini ingin mengetahui bagaimana Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta dalam merelokasi pedagang kaki lima di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, penelitian ini ingin mengetahui gambaran mengenai peran pemerintah dalam menjalankan program relokasi terhadap pedagang kaki lima di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Metodologi yang digunakan peneliti adalah, kualitatif deskriptif, dengan pendekatan penelitian fenomenoligis. Lokasi penelitian di Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta, dan terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Pengambilan data dan informasi dilakukan kantor kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta, Subagian Tata usaha Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta, dan kantor kepala terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur dalam kota dan antar kota, serta para dari para pedagang resmi yang menempati fasilitas penunjang terminal, dan pedagang liar yang berada di terminal tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan informan yang sudah ditentukan dalam melengkapi informasi tentang peran Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta dalam merelokasi pedagang kaki lima di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, yaitu: pegawai Subdinas Perhubungan yaitu, Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta, kepengurusan terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur antar kota dan dalam kota, serta para pedagang resmi yang menempati fasilitas terminal, dan pedagang liar yang berada di terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Dalam mendapatkan informasi dilakukan dengan metode wawancarara mendalam kepada informan. Dan dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan dua cara pengumpulan data yaitu dengan mendatangi lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi tentang Peran Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta dalam Merelokasi Pedagang Kaki Lima di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, serta melakukan pengamatan lapangan (observasi) untuk menambah informasi dalam penulisan skripsi ini. Setelah mendapatkan data keseluruhan dari lapangan, penulis menganalisa data, kemudian diseleksi untuk diambil data yang khusus yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian penulis merumuskan kesimpulan data hasil penelitian
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, relokasi yang dilakukan oleh Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Provinsi DKI Jakarta yaitu mengalokasikan para pedagang kaki lima yang melakukan kegiatan usahanya secara liar di lingkungan terminal ke tempat fasilitas penunjang terminal yang letak bangunannya terdapat di jalur keluar terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Selain itu, terdapat kebijakan sementara yang diberikan kepada pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat (tidak resmi atau liar) oleh pihak terminal, yaitu jam operasional, lokasi usaha, membayar retribusi untuk kebersihan, dan konsekuensi atau tindakan represif.
Kata Kunci: Peran, Relokasi, dan Pedagang Kaki Lima.
File Selengkapnya.....