ABSTRAK
Rumusan masalah penelitian ini adalah (1). Bagaimana praktek pinjaman tanpa agunan di UPK PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang ? (2). Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek pinjaman tanpa agunan di UPK PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang?. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pinjaman dana tanpa agunan bisa dipraktekan di UPK PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang dan (2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek pengelolaan dana di PNPM Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan obyeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat yang dianalisis dengan teori-teori yang ada. Dalam hal ini mengenai pelaksanaan pinjaman dana untuk warga miskin di Kelurahan Penggaron Lor Kec. Genuk Kota Semarang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dan berbagai sumber, yaitu wawancara, dokumentasi dan data yang diperoleh dari pustaka. Kemudian mengadakan reduksi data yaitu data-data yang diperoleh di lapangan dan dirangkum dengan memilih hal-hal yang pokok serta disusun lebih sistematis sehingga menjadi data-data yang benarbenar terkait dengan permasalahan yang dibahas. Deskriptif analisis data praktek pinjaman tanpa agunan di PNPM Penggaron Lor mendeskripsikan proses pelaksanaan Penggaron Lor Kec. Genuk Kota Semarang dan analisis dari tinjauan segi hukum Islam praktek pinjaman tanpa agunan di PNPM Penggaron lor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Secara umum praktek pinjaman tanpa agunan di PNPM dikategorikan dalam Al-qardh atau keuntungan dengan kata lain transaksi non profit. Dalam hadis disebutkan bahwa yaitu akan pinjam meminjam atau utang piutang yang merupakan satu bentuk transaksi yang melibatkan dua orang atau lebih yang mengacu pada prinsip pinjam meminjam yang tujuannya bukan untuk mendapatkan laba pahala orang yang meminjami lebih besar dari pada shadaqah, karena kita tahu bahwa orang yang meminjam lebih membutuhkan dari pada orang yang menerima shadaqah, Rasulullah SAW sendiri pun melakukan transaksi Al-qardh. Jadi transaksi Al-qardh dalam PNPM dibolehkan. Dengan adanya pinjaman tanpa agunan di PNPM, warga miskin di kelurahan Penggaron Lor diharapkan menjadi masyarakat yang berdaya. (2) Sesuai dengan hukum Islam praktek pinjaman tanpa agunan di PNPM kelurahan Penggaron Lor dikategorikan dalam Al-qardh. Dalam literatur fiqh klasik, Alqardh dikategorikan dalam aqd ta’awuni yaitu akad tolong menolong karena dalam PNPM dana yang diberikan hanya untuk warga miskin. Keberadaan PNPM memberikan maslahah bagi warga miskin seperti menyantuni warga jompo miskin, membuat WC Sepitenk bagi warga miskin yang tidak punya.