ABSTRAK
Rahn (gadai) merupakan kebutuhan manusia, tetapi sering pula menjadi masalah, hal ini sebagaimana terjadi di Desa Karangmulya Kee. Bojong Kah. Tegal ditemukan sebuah masalah yaitu adanya warga yang tergolong kaya membuka praktek seperti lembaga pegadaian. Warga tersebut bemama H. Suharto, menerima gadai motor tanpa mengenakan bunga, dan orang yang menggadaikan motor (rahin) dapat menebus kembali barang yang digadaikan tanpa bunga. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengalihan Barang Gadai (Studi Kasus Gadai Sepeda Motor di Desa Karangmulya Kee Bojong Kab Tega!). Adapun perumusan masalahnya yaitu: (1). Bagaimana akad pelaksanaan pengalihan barang gadai di Desa Karangmulya Kee. Bojong Kah. Tegal? dan (2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pelaksanaan pengalihan barang gadai di Desa Karangmulya Kee. Bojong Kah. Tegal?
Penelitian ini merupakan penelitian field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Sumber primemya yaitu wawaneara di Desa Karangmulya Kee. Bojong Kab. Tegal sedangkan sumber sekundemya adalah buku-buku, hasil penelitian-penelitian terdahulu, majalah, eatatan dan sebagainya yang relevan dengan judul penelitian ini. Metode Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview (wawaneara) dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deskriptif normatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa proses akad pelaksanaan pengalihan barang gadai dari yang menggadaikan kepada penerima gadai, dan pengalihan dari penerima gadai kepada orang lain yang yang membutuhkan di Desa Karangmulya Kee. Bojong Kab. Tegal sudah sesuai dengan syarat dan rukun gadai. Meskipun penebusan motor di Desa Karangmulya tidak mensyaratkan bunga, namun motor yang disewakan oleh penerima gadai kepada orang lain, sudah menunjukkan sama dengan bunga, penerima gadai sudah mendapat untung yang sama dengan bunga dari hasil motor yang disewakan. Seluruh fuqaha sepakat bahwasanya hukum riba adalah haram berdasarkan keterangan yang sangat jelas dalam al-Qur'an dan al-Hadis. Ditinjau dari hukum Islam, di Keeamatan Bojong, pihak pemegang barang jaminan (penerima gadai/murtahin) memanfaatkan barang jaminan itu (motor), dan sudah mendapat izin dari pemilik barang jaminan (yang menggadaikan motor/rahin). Meskipun demikian, Jumhur ulama fiqh, selain ulama Hanabilah, berpendapat bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya seeara penuh.
Kata Kunei : Pengalihan, Akad, Gadai, Desa Karangmulya
File Selengkapnya.....