ABSTRAK
Pemilukada serentak adalah pemilihan umum kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota secara bersamaan dalam sekali pemilihan yang akan dimulai pada akhir tahun 2015 ini. Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak ini adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi yang tentunya bisa menghemat anggaran. Permasalahan dalam skripsi ini membahas tentang keefektifan pemilukada serentak di Indonesia dari segi biaya dan kinerja penyelenggaranya, pengaturan kewenangan Kepala Daerah Sementara selama menduduki masa kekosongan Kepala Daerah, serta kedudukan Kepala Daerah yang masa jabatannya kurang dari satu periode dan lebih dari satu periode. Berdasarkan permasalahan yang dimaksud, maka skripsi ini diberi judul “Tinjauan Ketatanegaraan Pelaksanaan Pemilukada Serentak dalam Penyelenggaraan Demokrasi di Indonesia (Studi Pada KPUD Kabupaten Karo).”
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan pustaka yang dapat dijadikan sumber dari penelitian didapatkan dari buku-buku, artikel, majalah, dan media elektronik. Studi kasus skripsi ini dilakukan di KPUD Kabupaten Karo. Penelitian dilaksanakan guna melengkapi penyelesaian skripsi ini.
Kesimpulannya tujuan dilaksanakannya pemiluda serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Efisiensi dapat tercipta pada perencanaan, biaya penyelenggaraan, dan pendayagunaan personel secara penuh selama lima tahun. Hal ini akan menghemat anggaran yang meliputi honor petugas TPS, biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi dan biaya-biaya lain untuk satu kali pemilihan. Pada masa transisi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati dan walikota maka diangkat pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat walikota sampai terpilih yang definitif. Adapun tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65, 66, 67, 68, 69 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mahkamah Konstitusi memutuskan setengah dari 5 (lima) tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh Kepala Daerah sudah dihitung satu periode. Jika sudah menjabat 2 (dua) kali tetapi masih kurang dari 7,5 (tujuh koma lima) tahun menjabat, maka periode berikutnya dapat mengikuti pilkada kembali. Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 202, 203 ayat 2, 204 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kata kunci : Pemilukada Serentak, Efektivitas dan Efisiensi, Masa Transisi
Kepala Daerah.
File Selengkapnya.....