ABSTRAK
Praktek welutan yang dilaksanakan di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal merupakan salah satu jual beli yang menggunakan sistem borongan yang obyeknya adalah belut yang masih di dalam tambak. Sedangkan belut tersebut tidak di ternak, tidak ada pembibitan dan pemeliharaan, melainkan berkembang biak dengan sendirinya di tambak tersebut. Dalam praktiknya sekumpulan orang yang akan membeli atau memborong belut di salah satu tambak di Kelurahan Bandengan, setiap orang memberikan uang kepada petani tambak dengan ketentuan jumlah orang yang akan mencari belut dan luas tambak sebelum mencari belut. Bahwa praktek tersebut mengandung ketidakjelasan karena dalam pencarian belut masih di dalam air tambak. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktek welutan di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal? dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek welutan di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal?.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yaitu metode pendekatan terhadap suatu masalah yang didasarkan pada hukum Islam dan peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu data langsung dari objek tempat penelitian di Kelurahan Bandengan khususnya masyarakat petani tambak dan pembeli belut, sumber data sekunder yaitu data yang tidak didapatkan secara langsung oleh penulis, tetapi diperoleh dari orang atau pihak lain ialah pihak kelurahan. Dalam pengumpulan datanya penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis data penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yakni suatu metode analisis yang menekankan pada pemberian sebuah gambaran baru terhadap data yang telah terkumpul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek welutan di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal menurut hukum Islam praktek jual beli tersebut merupakan jual beli yang tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Jual beli tersebut tidak termasuk dalam jual beli gharar, karena dilakukan orang yang sudah berpengalaman, sehingga penaksiran mereka selalu benar dan jarang sekali salah. Kalaupun ada ketidakjelasan, biasanya bisa di toleransi karena kesamarannya relatif ringan. Jual beli tersebut juga sudah menjadi kebiasaan penduduk Kelurahan Bandengan yang sudah berjalan lama dan tidak pernah ada masalah baik sebelum dilakukannya kesepakatan atau sesudah terjadinya kesepakatan.
Kata kunci: Welutan, Gharar, Hukum Islam.
File Selengkapnya.....