ABSTRAK
Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mengemban kewajiban ini, pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum tentang Keuangan Negara dalam pengadaan barang/ jasa di instansi Pemerintah, bagaimana tanggung jawab hukum Kuasa Pengguna Anggaran dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, dan bagaimana tangung jawab hukum Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum dr. FL. Tobing Sibolga.
Istilah atau pendefenisian perihal keuangan Negara sesuai hirearkinya, diatur dalam Undang – undang Dasar 1945 dalam pasal 23 ayat (4), Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang – undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam pasal 1 angka 7, Undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang– undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Implementasi hukum tentang Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/ Jasa dilakukan dalam 4 (empat) tahap/ fase perkembangan menyangkut proses pengadaan itu sendiri. Terjadinya tahapan tersebut menandakan bahwa pengimplementasian hukum tentang Keuangan Negara terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan situasi. Terakhir pengaturan perihal Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Proses pengadaan barang/ jasa di lingkungan pemerintah terdapat organisasi dalam pelaksanaannya yang terdiri dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang, yang memiliki wewenang tugas dan tanggung jawab berdasarkan posisi masing – masing, yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pelimpahan wewenang dari Pengguna Anggaran, lebih jelas tentang pelimpahan wewenang Pengguna Anggaran ke Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2012. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah dapat diberi sanksi, dapat berupa sanksi administrasi, sanksi ganti kerugian Negara dan sanksi hukuman pidana
Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum dr. FL. Tobing Sibolga bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan yang termuat dalam APBD Perubahan Propinsi Sumatera utara Tahun Anggaran 2012, proses pelaksanaan pengadaan alat kesehatan ini terjadi penyimpangan dimana para penyelenggara menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, proses lelang pengadaan tersebut telah dimulai sebelum dana turun, Harga Perkiraan Sendiri dibuat tidak berdasarkan survey di pasar, proses seleksi pemenang lelang sudah diarahkan kepada pihak perusahaan tertentu, dalam pengadaan ini panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran/ Kuasa Penguna Anggaran bertanggungjawab atas penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kuasa Pengguna Anggaran, Keuangan Negara, Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
File Selengkapnya.....