ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah: (1). mengetahui cara pandang perempuan Minang Pariaman tentang tradisi uang jemputan; dan (2). mengetahui perubahan sikapnya setelah mempersepsikan tradisi tersebut. Teori yang menjadi pedoman adalah teori persepsi budaya oleh Samovar dan Porter. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi kasus. Subjek penelitian terdiri dari 8 (delapan) orang informan yang diperoleh dengan menggunakan teknik purposive, dengan kriteria: lahir dan besar di Kota Medan; telah menikah; dan mengalami perjodohan dengan tradisi uang jemputan. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif oleh Miles dan Huberman.
Metode pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menikah, persepsi informan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu (1). Faktor dari dalam diri (world view, pesan verbal/non verbal), di mana tradisi uang jemputan dianggap memberatkan pihak keluarga perempuan dan bertentangan dengan aturan pernikahan dalam agama Islam, karena seharusnya perempuanlah yang dilamar dan diberi uang lamaran (Dian, Leni, Netty, Ita, Dedek dan Shanti). Berbeda dengan Rina dan Nur yang beranggapan bahwa tradisi uang jemputan hanya merupakan kebiasaan masyarakat Pariaman saja, dan (2). Faktor dari luar diri, yaitu tidak adanya peranan keluarga dalam proses enkulturasi budaya, sehingga persepsi lebih dipengaruhi oleh lingkungan yang melahirkan stereotip negatif tentang perempuan Minang “membeli” laki-laki untuk menikah (Dian, Leni, Netty, Ita, Dedek dan Shanti). Namun stereotip tersebut tidak mempengaruhi Rina dan Nur, karena memiliki sumber referensi yang kompeten tentang makna tradisi uang jemputan, yaitu keluarga dan organisasi kesukuan. Setelah menikah, perubahan sikap terjadi pada Leni, Rina, Ita, Dedek dan Shanti yang mempersepsikan bahwa tradisi uang jemputan sudah tidak lagi sesuai diterapkan pada perjodohan generasi muda Minang. Sedangkan Dian, Netty dan Nur beranggapan bahwa tradisi ini masih mungkin dilestarikan pada perjodohan anak-anak mereka kelak.
Metode pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menikah, persepsi informan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu (1). Faktor dari dalam diri (world view, pesan verbal/non verbal), di mana tradisi uang jemputan dianggap memberatkan pihak keluarga perempuan dan bertentangan dengan aturan pernikahan dalam agama Islam, karena seharusnya perempuanlah yang dilamar dan diberi uang lamaran (Dian, Leni, Netty, Ita, Dedek dan Shanti). Berbeda dengan Rina dan Nur yang beranggapan bahwa tradisi uang jemputan hanya merupakan kebiasaan masyarakat Pariaman saja, dan (2). Faktor dari luar diri, yaitu tidak adanya peranan keluarga dalam proses enkulturasi budaya, sehingga persepsi lebih dipengaruhi oleh lingkungan yang melahirkan stereotip negatif tentang perempuan Minang “membeli” laki-laki untuk menikah (Dian, Leni, Netty, Ita, Dedek dan Shanti). Namun stereotip tersebut tidak mempengaruhi Rina dan Nur, karena memiliki sumber referensi yang kompeten tentang makna tradisi uang jemputan, yaitu keluarga dan organisasi kesukuan. Setelah menikah, perubahan sikap terjadi pada Leni, Rina, Ita, Dedek dan Shanti yang mempersepsikan bahwa tradisi uang jemputan sudah tidak lagi sesuai diterapkan pada perjodohan generasi muda Minang. Sedangkan Dian, Netty dan Nur beranggapan bahwa tradisi ini masih mungkin dilestarikan pada perjodohan anak-anak mereka kelak.
Kata Kunci: Persepsi Budaya, Komunikasi Keluarga, Perempuan dan Tradisi Uang Jemputan.
File Selengkapnya.....