ABSTRAK
Pejabat Notaris tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku (menyuruh melakukan) menurut Pasal 266 ayat (1) KUHP, akan tetapi ia hanyalah “orang yang disuruh melakukan”. Kemudian, berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP, tindakan subjek (pelaku) yaitu menyuruh memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, sehingga kata “menyuruh” dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ditafsirkan bahwa kehendak itu hanya ada pada si penyuruh (pelaku/subjek), sedangkan pada yang disuruh tidak terdapat kehendak untuk memasukkan keterangan palsu dan seterusnya. Kasus pada tanggal 04 Maret 2008 bertempat di kantor PT. Tulung Agung yang terletak di jalan Samanhudi No. 9 Medan, saksi Eveline Sago (Anak kandung terdakwa Ignasius Sago) membeli sebidang tanah seluas + 515 Ha dari saksi Octo Berman Simanjuntak yang terletak di desa Sikapas, kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara Seharga Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Sifat penelitian ini adalah analisis preskriftif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) yaitu dengan menganalisa kasus (case study ). Hasil penelitian dapat diketahui, Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Surat diatur alam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur yang terkandung dalam pasal 263 yaitu unsur obyektif yaitu (a) Perbuatan yaitu memakai (b) Obyeknya yaitu surat palsu dan surat yang dipalsukan, (c) Pemakaian surat tersebut dapat merugikan dan Unsur subyektif dengan sengaja. Tindak Pidana Pemalsuan diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur-unsurnya adalah unsur objektif (a) Perbuatan : menyuruh memasukkan, (b) Obyeknya: keterangan palsu, (c) Kedalam akta otentik,(d) sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dengan akta itu, (e) Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 AYAT (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut yang mengakibatkan putusan PN. 1545/Pid.B/2012/PN.-Mdn menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa ditahan, dan memerintahkan barang bukti supaya dikembalikan kepada Octo Berman Simanjuntak. Selanjutnya dalam putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan memutus terdakwa dengan penjara 8 (delapan) bulan.
Disarankan, kepada para pihak yang berkaitan dengan penerbitan akta autentik seperti pihak penghadap dan Notaris, agar berhati-hati dan waspada dalam membuat akta, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan benar-benar memperhatikan dokumen dengan cermat dalam membuat surat dakwaan dan peningkatan kualitas para penegak hukum.
Kata Kunci; Tindak Pidana, Memasukkan Keterangan Palsu, Akta Autentik
File Selengkapnya.....