ABSTRAK
Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan suatu pemberian kewenangan (atribusian) untuk mengatur daerahnya, pembentukan suatu peraturan daerah merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari pemerintah pusat ke daerah. Peraturan daerah juga merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Kebijakan untuk mencantumkan ancaman pidana dalam peraturan daerah, menunjukkan bahwa legislatif daerah berkeinginan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu dalam peraturan daerah.
Penelitian ini adalah peneitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang ada dalam penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum, serta mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Peneliti menggunakan teori tujuan hukum dan teori desentralisasi, disini peneliti mencoba untuk melihat apakah pengaturan peraturan daerah di Kota Medan yang diterbitkan sejak tahun 2009 s.d. 2011 sudah relefan dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 143 ayat (2) dan (3) serta Undang- undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 15. Kebijakan sanksi pidana Peraturan Daerah selama ini mengacu pada jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yaitu pada pidana pokok yang digunakan berupa pidana kurungan atau pidana denda. Selain menggunakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, Peraturan Daerah juga menggunakan sanksi administrasi. Penggunaan sanksi pidana dalam perundang-undangan administrasi sifatnya merupakan pemberian peringatan (prevensi) agar substansi yang telah diatur didalam perundang- undangan tersebut tidak dilanggar. Jenis-jenis sanksi pidana yang digunakan dalam peraturan daerah ini erat kaitannya dengan bobot dan kualifikasi tindak pidana yang di atur dalam Peraturan Daerah. Mengacu pada pembagian kualifikasi delik dalam KUHP yang membagi kejahatan dan pelanggaran maka Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara umum mengkualifikasikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sebagai pelanggaran. Pengaturan sanksi pidana pada peraturan Daerah di Kota Medan secara yuridis normatif memang dapat dibenarkan, namun pencantuman sanksi pidana pada peraturan daerah dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 6 (enam) bulan bahkan memberikan sanksi penjara hingga 2 tahun sangat kurang tepat, sebab apabila peraturan daerah bebas mencantumkan jenis sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya akan menyebabkan kerumitan dalam penerapan sanksinya.
Analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah harus tetap memiliki batasan batasan pengaturan sanksi pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun rumusan pasal yang perlu diperbaiki adalah: “Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya”. Rumusan pada frasa: selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya harus dilakukan perbaikan sehingga mempertegas pembatasan pengaturan sanksi pidana pada peraturan daerah.
Kata kunci: Pengaturan ketentuan sanksi pidana, Peraturan Daerah.
File Selengkapnya.....