ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan Pajak Restoran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah di Kota Makassar dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sistem pengelolaan Pajak Restoran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Makassar.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan dasar penelitian ini adalah wawancara mendalam (deep interview). Hal ini dimaksudkan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai peran serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar dalam penyelenggara sistem pengelolaan Pajak Restoran di Kota Makassar. Lokasi Penelitian ini adalah Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan sejumlah informan dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif sesuai dengan jumlah variabel dan indikator dalam penelitian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua (2) sistem pemungutan dalam sistem pengelolaan Pajak Restoran di Kota Makassar dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2012, yaitu sistem Official Assessment, sistem pengenaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dan sistem Self Assessment, sistem pengenaan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan Pajak Restoran di Kota Makassar, baik itu faktor pendukung seperti sistem yang jelas dan faktor penghambat seperti kurangnya kompetensi pegawai.