ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan penjelasan tentang pelaksanaan kewenangan camat di Kecamatan Sumarorong khususnya kewenangan atributif serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan tersebut.Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan penelusuran data online.
Berdasarkan hasil analisis data ditemukan bahwa pelaksanaan kewenangan atributif camat secara umum meliputi kewenangan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan masyarakat. Pada dasarnya kewenangan ini berjalan meskipun pada pelaksanaannya kewenangan pembinaan dan pelayanan masyarakat belum memiliki kejelasan metode dan format yang ideal. Kewenangan atributif dapat diterima oleh camat berdasarkan teori kewenangan dan terlaksana berdasarkan prinsip-prinsip pelimpahan kewenangan. Pelaksanaan kewenangan atributif oleh camat dipengaruhi faktor-faktor yang meliputi: kejelasan kewenangan dan pengaturannya, kejelasan tanggung jawab, kompetensi, pengawasan, sarana dan prasarana, serta anggaran.