ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kebijakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan di wilayah Kecamatan Bacan Tengah. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan metode kulitatif, dengan dasar penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, yaitu pengumpulan data dengan melalui studi kepustakaan, dokumen dan hasil-hasil penelitian serta melalui lembaga-lembaga terkait dengan masalah yang diteliti dan mengadakan pengamatan langsung objek yang diteliti dengan menggunakan teknik wawancara dimana peneliti mengadakan tanya jawab langsung dengan informan yang dianggap memiliki kualitas dan kemampuan dalam menyikapi masalah ini. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini yaitu, aparat birokrasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan yang mempunyai keterkaitan dengan masalah pelayanan kesehatan masyarakat dan penerima pelayanan kesehatan yaitu masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan, dengan teknik penarikan sample ditentukan secara Purposive Sampling, kemudian hasil data akan diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan tertuang dalam Peraturan Daerah No 06 tahun 3007 tetang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memproleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan menyeluruh kepada masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut menurut beberapa pihak pengelola Sistem Jaminan kesehatan Daerah adalah baik, tetapi dalam kenyaataannya terdapat beberapa kendala yang mengakibatan kebijakan tersebut berjalan tidak sebagai mana mestinya. Faktor Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana pendukung pelayanan kesehatan, disposisi/ tingkah laku aparat pelayan kesehatan, dan juga kurangnya kestabilan anggaran dalam mendukung kebijakan tersebut merupakan beberapa kendala yang mengakibatkan implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya. Adapun kendala yang terjadi berada di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota kecamatan seperti desa Belang - belang, Kaputusan, Sumae, Indomut dan Awanggo.