ABSTRAK
Sumber daya alam dan energi yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hidup orang banyak. Pengelolaan pertambangan harus memperhatikan sejumlah elemen dasar yaitu pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, baik kelembagaan, ekonomi, sosial dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus mengubah cara pengelolaan pertambangan yang didasari landasan hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan.
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan hak atas pengelolaan pertambangan dalam pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batubara yang berwawasan lingkungan hidup, 2. Bagaimana hubungan kewenangan antara hak atas pengelolaan pertambangan dengan hukum pertanahan dalam hal ini Undang-undang Pokok Agraria, 3. Bagaimana penyelesaian hukumnya jika terjadi benturan kepentingan antara pemilik hak pertambangan dan pemilik hak atas tanah dalam pemanfaatan fungsi atas hak yang melekat pada kedua hak tersebut.
Metode penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mempelajari gejala-gejala hukum dengan cara menganalisisnya. Penelitian normatif mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan dan putusan pengadilan atau disebut juga penelitian doktrinal.Penelitian atau kegiatan ilmiah bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, merupakan dasar untuk terwujudnya pengelolaan pertambangan dalam pemanfaatan sumber daya mineral dan Batubara berwawasan lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan oleh kedua Undang- undang tersebut tujuannya adalah sama dalam pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
Penelitian ini menyarankan agar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disyahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 yang terdiri atas XXIV Bab dan 175 Pasal, substansi dari pasal pasal dari undang-undang masih harus dilengkapi dengan Peraturan Pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah, oleh karena itu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Pertambangan agar bisa berlaku secara efektif. Masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memperoleh izin lingkungan sebagaimana yang telah dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012, yang akibatnya pertambangan yang berwasan lingkungan dan berkelanjutan belum bisa diwujudkan sepenuhnya, maka hendaknya Pemerintahm provinsi dan Kabupaten/kota dapat menertibkan perusahaan pertambangan yang belummelaksanakan ketentuan tersebut. Masih terdapatnya benturan kepentingan antara pemegang hak pertambangan dan pemilik hak atas tanah, maka Pemerintah harus menetapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penjabarannya tertuang dalam peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari substansi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Hak Pengelolaan Pertambangan, Berwawasan Lingkungan Hidup, Hukum Pertanahan.
File Selengkapnya.....