ABSTRAK
Pengaturan pengangkatan anak yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan baik pengaturan dan perlindungannya saat ini telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang wasiat wajibah terhadap anak angkat. Pembahasan mengenai pengangkatan anak sering dikaitkan dengan hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat di dalam pelaksanaannya masyarakat mempunyai cara pengangkatan anak yang berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain yang membuat pengangkatan anak ini menarik untuk digali.
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pengangkatan anak ditinjau dari hukum Islam dan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak merupakan jenis penelitian deskriptif analitis di suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek dari hasil penelitian di lapangan, sifat penelitian ini merupakan penelitian yurisis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sumber data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Penelitian ini dilakukan utuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa Perbedaan yang utama antara Hukum Islam dan hukum nasional mengenai pengangkatan anak dapat dilihat melalui proses pengangkatan anak, dalam hal warisan, dalam hal hubungan darah, serta implikasi hukum orang tua dalam menjadi wali nikah anak angkatnya. Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Anak yang telah diangkat dapat mengajukan pembatalan pengangkatan dengan alasan-alasan yang tepat seperti ditelantarkan, sering mendapat kekerasan dan penganiayaan, pelecehan seksual, perbudakan terhadap anak, eksploitasi, perdagangan anak dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh orang tua angkat terhadap anak angkat.
Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Perlindungan Anak
File Selengkapnya.....