ABSTRAK
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah merupakan perjanjian pendahuluan (voor overeenkomst) yang dibuat oleh penjual dan calon pembeli, sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No 9 Tahun 1995 yang menjadi dasar adanya PPJB sebagai perjanjian pendahuluan. Meskipun PPJB masih bersifat konsensuil, akan tetapi dalam pembuatannya harus memperhatikan asas itikad baik sebagaimana ketentuan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak yang beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dilindungi oleh hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 251k/sip/1958. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk mengkaji akibat hukum dari PPJB sebagai perjanjian pendahuluan serta PPJB yang dibuat oleh PT Surya C dalam perspektif itikad baik dan perlindungan hukum bagi calon pembeli yang beritikad baik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (doctrinal), yang bersifat deskriptif analitis dan eksplanatif, yaitu untuk memberikan gambaran serta menganalisis itikad baik dalam PPJB serta perlindungan hukum bagi calon pembeli yang beritikad baik. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute-approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Pendekatan Perundang-undangan digunakan karena dasar asas itikad baik yang dijadikan pokok penelitian ini adalah KUHPerdata, dan pendekatan analitis digunakan untuk mengetahui perkembangan makna asas itikad baik dalam praktek perjanjian di Indonesia khususnya pada PPJB.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari PPJB adalah mengikat bagi para pihak yang membuatnya, dasar hukum dari PPJB tersebut adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Kemenpera No 9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli serta Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Klausul dalam PPJB yang dibuat oleh PT Surya C juga menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara penjual dan calon pembeli, serta belum sepenuhnya tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Kemenpera No 9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli. Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tidak menjadikan itikad baik para pihak sebagai tolak ukur dalam putusannya. Oleh karena itu, perlu dibentuk produk hukum yang baru dalam sebuah peraturan khusus (berupa Undang-undang atau peraturan lainnya) mengingat ketentuan Kemenpera No 9 Tahun 1995 yang mengatur pembuatan PPJB kurang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat saat ini, perlunya memasukkan ketentuan yang mengharuskan adanya itikad baik dalam Pedoman Pengikatan Jual Beli dan Undang-Undang Perumahan Rakyat (Undang-Undang No 1 Tahun 2011), selain itu hendaknya hakim dalam memutus suatu perkara juga melihat itikad baik para pihak sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 251k/sip/1958.
Kata kunci: Asas itikad baik, Perjanjian Pendahuluan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah
File Selengkapnya.....