ABSTRAK
Pialang saham merupakan profesi yang terbentuk dari dasar kepercayaan yang diberikan oleh investor. Keleluasaannya untuk memasuki rekening milik investor dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Terhadap kewenangan ini, terkadang pialang saham dapat melakukan tindakan yang tidak diatur sesuai dengang perjanjian yang ada yaitu diluar dari apa yang telah diwajibkan kontrak antara pialang saham dengan investor. Selain itu pialang saham juga dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan investor dengan cara memberikan informasi yang tidak benar kepada investor atau dengan sengaja tidak memberikan informasi yang dibutuhkan investor. Atas dasar ini perlindungan hukum terhadap perilaku pialang saham kepada investor sangat perlu untuk dianalisis
Penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep analitis (analytical approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library reserach) dan didukung oleh data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informan.
Tanggungjawab hukum pialang saham dengan investor dalam pasar modal adalah hubungan yang berdasarkan hubungan kontraktual. Terdapat tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh pialang saham seperti melakukan tindakan jual atau beli berdasarkan perintah dari investor. Ini utamanya adalah pialang saham lebih bersifat pasif dari pada aktif dalam tanggungjawabnya kepada investor. Akan tetapi terdapat tindakan aktif yang dapat dilakukan pialang saham apabila terdapat hal yang benar-benar dibutuhkan investor. Bentuk- bentuk perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang pialang saham kepada investor adalah perbuatan yang tidak menginformasikan dengan benar atas informasi efek tertentu, adanya kesengajaan tidak menginformasikan dan adanya penggunaan dana investor yang dilakukan pialang saham tanpa sepengetahuan investor. Perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Nomor 01/POJK/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan adalah perlindungan hukum yang berbentuk preventif dan represif. Perlindungan preventif adalah perlindungan yang agar tidak terjadi suatu pelanggaran sedangkan perlindungan represif adalah perlindungan hukum dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar peraturan.
Kata kunci: Pialang Saham, Investor, Perlindungan Hukum
File Selengkapnya.....