Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

9. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Setelah Dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Daerah

ABSTRAK
UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor pada setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia, namun  pembentukannya  tidak secara  merata,  sehingga  menimbulkan  beberapa dampak dalam penanganan perkara seperti yang terjadi pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Fokus pembahasan pada ketentuan perundang-undangan  yang mengatur wewenang  kejaksaan  dalam  menuntut  perkara  tipikor  di  Pengadilan Tipikor, kemudian tentang pelaksanaan penanganan perkara tipikor sebelum dan sesudah Pengadilan Tipikor Banda Aceh berdiri, terakhir adalah upaya-upaya progresif yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Metode penelitian ini yuridis normatif, mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, mengacu pada doktrin-doktrin dan gagasan-gagasan hukum progresif, serta mengacu pada asas-asas dan prinsip- prinsip kekuasaan kehakiman. Sifat penelitian ini deskriptif analitis, menggambarkan fakta sekaligus menganalisisnya. Teknik pengumpulan data dilakukan studi pustaka dan studi lapangan melalui wawancara. Analisis data secara kualitatif dengan memfokuskan analisis pada teori sistim hukum dan teori hukum progresif, serta doktrin-doktrin, asas dan prinsip, serta kaidah-kaidah hukum yang relevan.
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur wewenang kejaksaan dalam menuntut perkara tipikor di Pengadilan Tipikor tidak lagi memberi wewenang penuh kepada kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan perkara tipikor melainkan juga wewenang itu juga dimiliki oleh KPK. Penanganan perkara tipikor di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh didirikan berdampak bagi Kejaksaan Negeri Kuala Simpang antara lain proses birokrasi menjadi lambat karena jarak yang cukup jauh ± 473 kilometer dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, biaya tinggi, dan jumlah hakim minim. Upaya-upaya progresif yang dilakukan dengan cara menambah anggaran, penyatuan jadwal sidang menjadi satu atau dua hari dalam satu minggu, keterangan sebagian saksi dibacakan di persidangan atas persetujuan majelis hakim setelah terlebih dahulu disumpah, penanganan perkara ditangani oleh majelis hakim yang sama, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan, penunjukan jumlah JPU seminimal mungkin, dan pengambalian kerugian keuangan negara untuk nilainya yang relatif kecil ke kas negara. Agar kepada kejaksaan  benar-benar menjalankan  tugas  dan  wewenangnya menuntut perkara tipikor bersifat netral dan atau merdeka, terlepas dari pengaruh di luar institusinya. Agar Pemerintah segera merealisasikan amanat Pasal 3 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor untuk mendirikan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota. Agar upaya-upaya progresif Kejaksaan Negeri Kuala Simpang lebih diprioritaskan pada penambahan anggaran untuk menjamin pelaksanaaan persidangan yang murah, cepat, dan berbiaya ringan.

Kata Kunci:  Tindak    Pidana    Korupsi,    Pengadilan    Tipikor,    Penuntutan, Progresif, dan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi