ABSTRAK
Implementasi merupakan suatu arah yang dapat direalisasikan sebagai hasil dari kegiatan yang terencana dan terorganisir untuk dapat mencapai standar dan sasaran kebijakan dengan memperhatikan lingkungan serta dampak diberbagai bentuk kegiatannya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Langkat sudah mengimplementasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Adapun tujuan dari SIAK ini adalah untuk menata Adm. Kependudukan, SIAK di Disdukcapil Kab. Langkat sudah diterapkan sejak tahun 2007 dan landasan hukum yang gunakan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adm. Kependudukan kemudian direvisi menjadi UU No. 24 Tahun 2013, dan Permendagri No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan SIAK.
Implementasi SIAK dalam meningkatkan pelayanan publik dapat diwujudkan apabila ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data primer dan skunder, dan Aparatur Disdukcapil Kab. Langkat beserta masyarakat yang menjadi informan dalan penelitian ini.
Berdasarkan perolehan data dilapangan, secara umum dapat diketahui bahwa Implementasi SIAK dalam meningkatkan pelayanan publik dapat dikategorikan cukup baik karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tepat waktu, dan tidak berbelit – belit, dan SOP juga sudah diterapkan dengan baik di Disdukcapil Kab. Langkat. Namun ada beberapa hambatan dalam implementasi SIAK di Disdukcapil Kab. Langkat yaitu sumber daya manusia kurang memadai dan sarana prasana berupa gedung dan ruang pelayanan belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Kata Kunci : Implementasi, SIAK, Pelayanan Publik dan Disdukcapil Kab. Langkat
File Selengkapnya.....