ABSTRAK
Tanah merupakan objek yang sangat penting bagi kehidupan manusia sehingga tidak jarang menjadi objek yang disengketakan baik antar individu maupun kelompok. Hal ini kemudian mengakibatkan banyaknya kasus-kasus pertanahan yang muncul. Lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 diharapkan menjadi salah satu jawaban dalam penanganan kasus-kasus pertanahan yang ada tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran bagaimana proses implementasi peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 pada Kantor BPN Propinsi Sumatera Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisa kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah yang ada pada saat melakukan penelitian. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara sedangkan yang menjadi Informan Utama yaitu Kepala Badan Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan serta Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan: Jika dilihat dari empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi pada Kantor BPN Propinsi Sumatera Utara secara umum belum berjalan maksimal sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011. Hal ini disebabkan adanya berbagai hambatan, maupun kekurangan. Kekurangan dalam variabel sumber daya muisalnya baik segi kuantitas maupun finansial. Adanya kekurangan pada bagian sumber daya ini kemudian memberikan pengaruh yang cukup besar pada implementasi peraturan ini.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Kasus Pertanahan
File Selengkapnya.....