ABSTRAK
Sengketa Ekonomi Syariah merupakan suatu kasus yang sedang banyak diperbincangkan karena saat ini mulai banyak tumbuh dan menjamur segala usaha yang berlabel syariah, mulai dari Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah dan masih banyak lagi. ketika mulai banyak bermunculan kegiatan badan usaha yang menggunakan label syariah, maka penyelesaiannyapun harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar paham syariat Islam, dalam hal ini penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih sangat urgent untuk dibahas guna menemukan kepastian hukum, karena berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 45 menyatakan jika setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum. Dan dalam perkara sengketa ekonomi syariah masih belum diketemukan kepastian hukum tersebut dikarenakan penulis masih menemukan beberapa putusan yang masih diadili di Peradilan Umum. Persoalan tersebut tidak hanya kontroversial tetapi juga sangat menarik untuk dikaji bagi perkembangan ilmu Hukum dan Hukum Islam.
Dalam konteks ini, maka penulis akan meneliti mengenai: Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syari’ah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 , Dalam hal ini Penulis mencoba untuk mencari dan menganalisis Putusan Sengketa Ekonomi Syari’ah Pada Pengadilan Negeri Di Jawa Tengah. Untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Mengadili sengketa ekonomi syariah sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Bagaimana Putusan tentang Sengketa Ekonomi Syari’ah pada Pengadilan Negeri di Jawa Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Adapun Metodologi Penelitian menggunakan Penelitian Hukum. Dengan menggunakan Jenis Penelitian Normatif, Sedangkan Pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi, Setelah data terkumpul maka dianalisis menggunakan Metode Deskriptif dengan menggunakan Pendekatan Kasus (Case Approach) serta Pendekatan Undang Undang (Statue Approach).
Adapun Hasil Penelitian Bahwa Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menjadi Kompetensi Absolute Pengadilan Agama. Namun masih ada perkara sengketa ekonomi syariah yang gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri Dalam rentan waktu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diterbitkan hingga Tahun 2016 yaitu putusan 7/Pdt.G/2015/PN.Dmk,32/Pdt.G/2014/PN.Pml, 30/Pdt.G/ 2015/PN. Pkl, 75/ Pdt.G/2014/PN.Krg, 06/Pdt.G/2016/PN.Rbg Yang akhirnya penulis simpulkan jika gugatan tersebut tidak tepat (In Appropriate) apabila diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri masih merasa mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa ekonomi syariah.