ABSTRAK
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme karena sampai saat ini masih berlaku hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini ada beberapa perbedaan antara sistem hukum yang ada terhadap pengangkatan anak di Indonesia. Sehingga kadang kala menjadi sebuah pembahasan tanpa henti terhadap kewarisan bagi anak angkat. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu Pertama kedudukan anak angkat dalam hukum adat dan kompilasi hukum islam, Kedua hak waris anak angkat dalam hukum adat dan kompilasi hukum islam, ketiga porsi bagian waris anak angkat dalam hukum adat dan kompilasi hukum islam.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan (comparatife) serta metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian ini dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap data yang terkumpul. Data primer (Undang-Undang) dan sekunder (buku-buku dan tulisan), diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan cara analisis kualitatif dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hukum islam tidak memungkiri adanya pengangkatan anak sejauh pengangkatan itu dilakukan untuk memberi kesejahteraan dan pendidikan untuk si anak. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandung. Tidak ada hubungan saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkat. Namun dalam kompilasi hukum islam di atur tentang wasiat wajibah, sehingga anak angkat dapat diberikan tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Berbeda dengan sistem hukum adat, Kedudukan anak angkat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan atau keturunan, kedudukan anak angkat berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah yang lain. Pengangkatan anak bisa saja memutus pertalian anak angkat terhadap orang tua kandung, ataupun pengangkatan anak tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya. Begitu juga dengan hak waris anak angkat. Masing-masing hukum adat di daerah punya pengaturan yang berbeda-beda, ada yang karena pengangkatan anak maka timbul hubungan kewarisan antara orang tua angkat dan sebaliknya. Begitu pula dengan porsi bagi anak angkat yang mendapat warisan pada sistem hukum adat yang anak angkat diberi hak warisan dari orang tua angkatnya. Pengaturan terhadap porsi warisan ini berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lain.
Kata Kunci : Warisan, Anak Angkat, Wasiat
Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan (comparatife) serta metode pengumpulan data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian ini dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap data yang terkumpul. Data primer (Undang-Undang) dan sekunder (buku-buku dan tulisan), diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan cara analisis kualitatif dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hukum islam tidak memungkiri adanya pengangkatan anak sejauh pengangkatan itu dilakukan untuk memberi kesejahteraan dan pendidikan untuk si anak. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandung. Tidak ada hubungan saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkat. Namun dalam kompilasi hukum islam di atur tentang wasiat wajibah, sehingga anak angkat dapat diberikan tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Berbeda dengan sistem hukum adat, Kedudukan anak angkat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan atau keturunan, kedudukan anak angkat berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah yang lain. Pengangkatan anak bisa saja memutus pertalian anak angkat terhadap orang tua kandung, ataupun pengangkatan anak tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya. Begitu juga dengan hak waris anak angkat. Masing-masing hukum adat di daerah punya pengaturan yang berbeda-beda, ada yang karena pengangkatan anak maka timbul hubungan kewarisan antara orang tua angkat dan sebaliknya. Begitu pula dengan porsi bagi anak angkat yang mendapat warisan pada sistem hukum adat yang anak angkat diberi hak warisan dari orang tua angkatnya. Pengaturan terhadap porsi warisan ini berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lain.