ABSTRAK
Kebijakan criminal atau politik kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan. Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan khususnya hewan ternak meliputi aspek kebijakan kriminal. Mengingat upaya penanggualangan kejahatan lewat jalur penal dan non-penal. Ternak ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang sebagai faktor-faktor memperberat didasarkan pada pertimbangan mengenai keadaan khusus pada Indonesia.
Tingginya tindak pidana pencurian hewan khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara menimbulkan keresahan di masyarakat, tingkat pencurian hewan ternak dikarenakan banyak faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian hewan tersebut. Adapun faktor-faktor terjadinya pencurian hewan ternak di paluta terdiri dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor geografis dan faktor budaya. Beberapa kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat dipahami jika dikaitkan dengan motivasi pelaku guna mencari keuntungan dengan melawan hukum. Penanggulangan pencurian hewan ternak di Padang Lawas Utara dilakukan dengan upaya penal dan non penal.
Aturan hokum adat yang berdasakan kepada Surat Tumbaga Holing mencakup dasar-dasar hukum adat di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam delik adat bersifat terbuka dan lentur terhadap suatu unsur-unsur yang baru, yang berubah baik yang dating dari luar ataupun karena perubahan dan perkembangan masyarakat lingkungannya. Adat istiadat (budaya) Padang Lawas Utara hanya tertulis dalam Surat Tumbaga Holing yang hanya dapat dibaca hati, tidak oleh mata, maka agar adat istiadat tersebut tetap lestari. Perubahan adat istiadat bukan berarti menghapus adat yang lama dan diganti dengan yang baru, perubahan terjadi karena penagaruh kejadian-kejadian, pengaruh peri kehidupan yang silih berganti. Efektifitas dari sanksi-sanksi yang diterapakan sesuai dengan hukum adat yang tumbuh di masyarakat Padang Lawas Utara. Dengan adanya aturan-aturan adat yang tumbuh dan diwariskan secara turun temurun sampai sekarang dapat di aplikasikan sebagai kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian hewan di Kabupaten Lawas Utara.
Kata Kunci: Kebijakan Krimial, Upaya Penanggulangan, Kearifan LokalTingginya tindak pidana pencurian hewan khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara menimbulkan keresahan di masyarakat, tingkat pencurian hewan ternak dikarenakan banyak faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian hewan tersebut. Adapun faktor-faktor terjadinya pencurian hewan ternak di paluta terdiri dari faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor geografis dan faktor budaya. Beberapa kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat dipahami jika dikaitkan dengan motivasi pelaku guna mencari keuntungan dengan melawan hukum. Penanggulangan pencurian hewan ternak di Padang Lawas Utara dilakukan dengan upaya penal dan non penal.
Aturan hokum adat yang berdasakan kepada Surat Tumbaga Holing mencakup dasar-dasar hukum adat di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam delik adat bersifat terbuka dan lentur terhadap suatu unsur-unsur yang baru, yang berubah baik yang dating dari luar ataupun karena perubahan dan perkembangan masyarakat lingkungannya. Adat istiadat (budaya) Padang Lawas Utara hanya tertulis dalam Surat Tumbaga Holing yang hanya dapat dibaca hati, tidak oleh mata, maka agar adat istiadat tersebut tetap lestari. Perubahan adat istiadat bukan berarti menghapus adat yang lama dan diganti dengan yang baru, perubahan terjadi karena penagaruh kejadian-kejadian, pengaruh peri kehidupan yang silih berganti. Efektifitas dari sanksi-sanksi yang diterapakan sesuai dengan hukum adat yang tumbuh di masyarakat Padang Lawas Utara. Dengan adanya aturan-aturan adat yang tumbuh dan diwariskan secara turun temurun sampai sekarang dapat di aplikasikan sebagai kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian hewan di Kabupaten Lawas Utara.