ABSTRAK
Dalam misrepresentation batasan-batasan antara penyajian keterangan yang menyesatkan dengan unsur penipuan dengan tipu muslihat masih sangat samar perihal ketentuan yang mengatur tentang batasan-batasannya. Penipuan menurut arti undang-undang ialah dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan tidak benar untuk membujuk pihak lawannya supaya menyetujui. Suatu pemaparan terhadap suatu substansi dalam fase pra contractual disebabkan karena terdapat kesepahaman kesepakatan dan inilah yang disebut dengan representasi (representation). Selebihnya pada fase post contractual akan akibat hukumnya yang akan terbit. Sehingga dari latar belakang ini dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu Bagaimana terjadinya misrepresentation dalam kontrak pada fase pra-kontraktual, Bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi misrepresentation, Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak yang mengalami misrepresentation dalam suatu kontrak.
Untuk meneliti permasalahan diatas digunakan penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma hukum yang berkaitan dengan terbitnya suatu perjanjian pada fase pra-kontraktual yang bersifat misrepresentation.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya misrepresentation adalah dikarenakan terjadinya peristiwa ketidak-sesuaian antara apa yang dipaparkan offeror dalam fase pra-kontraktual dengan apa yang di lakukan dan harus diterima oleh offereee dalam fase post-kontraktual, dan perlu juga diketahui yang membedakan antara Misrepresentation dan Penipuan terletak pada ada atau tidaknya unsur bujuk rayu, tipu muslihat pada fase pra-kontraktual dan kontrak baku. Cara penyelesaian misrepresentation dengan cara melakukan penyesuaian kehendak dan telah disepakati oleh para pihak, maka sebuah dokumen prakontraktual telah memiliki kekuatan untuk melaksanakannya dan memiliki kekuatan yang mengikat pula. Sehingga lahir hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak, dan hal tersebut merefleksikan adanya itikad baik dalam mencari solusi misrepresentation. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami misrepresentation adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1321 dan Pasal 1365 KUH.Perdata dengan tetap tanpa mengesampingkan segala bentuk ketentuan yang diatur. Dengan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif.
Diharapkan kepada para pelaku kontrak harus lebih cermat dalam memahami tradisi serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam Common law dan Civil law system. Dalam pembuatan kontrak disarankan kepada para pihak untuk melibatkan seorang legal advisor serta legal drafter sejak tahap prakontraktual. Selayaknya untuk menerapkan prinsip caveat vendor (prinsip keberhati-hatian pihak penjual) dan prinsip caveat emptor (prinsip keberhati- hatian pihak pembeli), dan secara khusus, masih tidak terdapat peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perihal tersebut.
Untuk meneliti permasalahan diatas digunakan penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma hukum yang berkaitan dengan terbitnya suatu perjanjian pada fase pra-kontraktual yang bersifat misrepresentation.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya misrepresentation adalah dikarenakan terjadinya peristiwa ketidak-sesuaian antara apa yang dipaparkan offeror dalam fase pra-kontraktual dengan apa yang di lakukan dan harus diterima oleh offereee dalam fase post-kontraktual, dan perlu juga diketahui yang membedakan antara Misrepresentation dan Penipuan terletak pada ada atau tidaknya unsur bujuk rayu, tipu muslihat pada fase pra-kontraktual dan kontrak baku. Cara penyelesaian misrepresentation dengan cara melakukan penyesuaian kehendak dan telah disepakati oleh para pihak, maka sebuah dokumen prakontraktual telah memiliki kekuatan untuk melaksanakannya dan memiliki kekuatan yang mengikat pula. Sehingga lahir hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak, dan hal tersebut merefleksikan adanya itikad baik dalam mencari solusi misrepresentation. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami misrepresentation adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1321 dan Pasal 1365 KUH.Perdata dengan tetap tanpa mengesampingkan segala bentuk ketentuan yang diatur. Dengan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum preventif.
Diharapkan kepada para pelaku kontrak harus lebih cermat dalam memahami tradisi serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam Common law dan Civil law system. Dalam pembuatan kontrak disarankan kepada para pihak untuk melibatkan seorang legal advisor serta legal drafter sejak tahap prakontraktual. Selayaknya untuk menerapkan prinsip caveat vendor (prinsip keberhati-hatian pihak penjual) dan prinsip caveat emptor (prinsip keberhati- hatian pihak pembeli), dan secara khusus, masih tidak terdapat peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perihal tersebut.
Kata Kunci: Misrepresentation, Pra-Kontraktual dan Perlindungan Hukum