ABSTRAK
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak adalah suatu perbuatan penyimpangan yang sangat tercela karena seharusnya orangtua menjaga, memberikan pembinaan, pendidikan, pengayoman dan berperan dalam tumbuh kembang anak untuk menjalani kehidupan lebih baik, karena anak adalah penerus generasi bangsa. Pemerintah saat ini gencar dan serius memperhatikan untuk mengurangi kejahatan khususnya terhadap anak dengan mengeluarkan Undang- Undang terbaru untuk melindungi Anak sebagai korban kejahatan dan memperberat hukuman terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dengan merevisi Undang- Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Permasalahan Bagaimana gambaran umum orangtua sebagai pelaku kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana Analisis Putusan Hakim dalam putusan kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak kandung pada putusan No:1579/Pid.Sus/2015/PN-Mdn,No:333/Pid.B/2014/PN-Mdn, No:133/Pid.Sus/2014/PN-Stb. Apakah hambatan hakim didalam memutuskan hukuman kepada orang tua kandung sebagai pelaku pelecehan seksual dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak kandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif didukung secara empiris sifat penelitian ini adalah deskriftif analisis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical) kasus tertentu dari berbagai aspek hukum dengan demikian sifat penelitian dalam penulisan ini adalah case study dan melakukan wawancara kepada informant.
Gambaran umum orangtua sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak melihat dari kasus-kasus yang ada orangtua memegang kendali penuh terhadap anaknya, orangtua menjadikan anak sebagai budak seks bentuk kekerasan seksual terhadap anak melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan kontak seksual. Analisis putusan hakim bahwa Pertimbangan Hakim didalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anak, Hakim dalam memberikan hukuman kepada terdakwa dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, yang memberatkan adalah Terdakwa merupakan ayah kandung korban, terdakwa sudah merusak masa depan korban dan anak mengalami ketraumaan yang mendalam, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Hambatan hakim yang sering terjadi didalam Memutus hukuman kepada orangtua kandung sebagai pelaku Pelecehan seksual dalam, memberikan perlindungan hukum terhadap anak kandung bahwa anak mengalami trauma pada pemeriksaan saksi korban sewaktu hakim melekukan pertanyaan.
Kata Kunci : Penerapan Hukuman dan Kekerasan seksual.