ABSTRAK
Salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pemberian tanda bukti hak. Tanda yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah adalah sertifikat. Menurut PP No. 10 Tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukur yang dijahit menjadi satu bersama-sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditentukan oleh Menteri Agraria. Sedangkan dalam PP No.24 Tahun 1997, sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA administrasi. Tetapi pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan masih dipandang negatif oleh masyarakat yang keliru mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah seperti jangka waktu penerbitan sertifikat yang lama, biaya yang mahal, dan proses yang berbelit-belit. Penelitian ini sendiri ditujukan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelayanan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai.Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kota Tanjung Balai, sedangkan yang menjadi informan utama adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan, serta masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik atas tanah.
Kesimpulan penelitian ini adalah efektivitas pelayanan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai masih kurang efektif karena prosedur pelayanan yang masih belum dimengerti masyarakat dan efisiensi pelayanan yang kurang baik, dilihat dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah sampai penerbitan sertifikat yaitu lewat dari Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Untuk itu diharapkan kedepannya Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai membenahi kembali manajemen waktu yang digunakan untuk menyelesaikan proses pelayanan tersebut. Hal ini untuk mewujudkan terlaksananya tertib administrasi pertanahan.
Kata Kunci: Efektivitas Pelayanan, Sertifikat Hak Milik