ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan pada kantor Camat Galang Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kepemimpinan Camat terhadap efektivitas kerja pegawai kantor Camat Galang Kabupaten Deli Serdang. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran kepemimpinan seorang Camat, bagaimana gambaran efektivitas kerja pegawai, dan seberapa besar pengaruh kepemimpinan Camat tersebut terhadap efektivitas kerja pegawai kantor Camat Galang Kabupaten Deli Serdang.Aspek yang diteliti secara garis besar meliputi dua hal, yaitu kepemimpinan Camat dan efektivitas kerja karyawan. Indikator yang digunakan untuk kepemimpinan Camat adalah penentuan tujuan kerja, motivasi, komunikasi, penilaian kerja, dan pendelegasian wewenang. Sedangkan indikator untuk efektivitas kerja pegawai adalah kuantitas kerja, kualitas kerja dan waktu yang digunakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode eksplanasi kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui cara penyebaran angket, observasi, dan wawancara. Ditunjang pula dengan studi dokumentasi. Setelah data lapangan terkumpul kemudian diolah berdasarkan model pengolahan yang sesuai dengan karakteristik data dan dikembangkan kedala sejumla kriteria yang menunjukkan suatu hubungan yang signifikan antara pengaruh kepemimpinan Camat terhadap efektivitas kerja pegawai.
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji korelasi Rank Spearman dan Uji Signifikansi menggunakan Independent-Sample t-test. Berdasarkan analisis diketahui bahwa hubungan antara pengaruh kepemimpinan Camat terhadap efektivitas kerja pegawai diperoleh angka sebesar 0,845. Setelah dikonsultasikan dengan label batas nilai korelasi angka tersebut berada pada kategori Sangat Kuat, yaitu berada pada skala antara 0,80 - 1,000. Dan diperoleh
P-value = 0,002 dimana lebih kecil dari α = 0,010, maka
H 0 : ρ = 0 ditolak.
Dengan demikian hipotesis yang berbunyi "Terdapat Hubungan yang Signifikan antara pengaruh kepemimpinan Camat terhadap efektivitas kerja pegawai pada Kantor Camat Kabupaten Deli Serdang", dapat diterima dan terbukti kebenarannya.