ABSTRAK
Kebijakan mengenai larangan dan pengemis di kota Medan telah ditetapkan semenjak tahun 2003 yaitu terdapat di dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemis di Kota Medan. Namun memiliki jumlah gelandangan terbesar dibandingkan dengan 33 kabupaten atau kota di sumatera utara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian yang diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Dapat disimpulkan bahwa Proses Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan secara umum sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaannya karena di sebabkan oleh beberapa faktor seperti kekurangan pada fasilitas yang menghambat ke efektifitasan dalam penertiban, dana finansial yang belum jelas, komunikasi yang kurang efektif terhadap masyarakat, dan kebijakan yang belum pernah diperbaharui kembali.
Kata kunci (Key word): Kebijakan Publik, Implementasi, PERDA No. 6 / 2003, Gelandangan, Pengemis