ABSTRAK
Salah satu peran Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan adalah memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan. Pemberian izin ini dimaksudkan agar kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukkannya dan rencana tata ruang dan tata wilayah kota. Dalam rangka melaksanakan rencana tata ruang tersebut, maka perlu adanya sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) yang akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat. Permasalahan yang muncul adalah Pelayanan IMB yang diberikan oleh DTRTB membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tinggi yang mengharuskan masyarakat untuk mengeluarkan biaya yang lebih untuk biaya pembangunan mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan dalam memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala DTRTB dalam memberikan pelayanan IMB. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada pihak- pihak yang terkait dalam penelitian, observasi langsung dan dokumentasi. Yang menjadi informan di dalam penelitian ini terdiri dari tiga: Informan kunci (Key Information) yaitu Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan, informan utama yaitu kepala bidang Dinas Tata Ruang Kota dan Tata Bangunan Kota Medan dan informan tambahan yaitu masyarakat yang mengurus surat izin mendirikan bangunan dan masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di Medan Johor. Peneliti mengambil informan tambahan di Kecamatan Medan Johor karena berdasarkan data tahun 2012 dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, pembangunan yang banyak dilakukan di daerah Medan Johor dengan jumlah surat yang masuk sebanyak 277.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peranan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan dalam memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan belum dapat dikatakan berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya penempatan pegawai DTRTB Kota Medan yang tidak sesuai dengan kemampuannya, sarana dan prasarana pendukung kerja pegawai yang masih belum memadai. Serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat membuat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan IMB yang diminta, sehingga pengurusan perizinan mendirikan bangunan membutuhkan waktu yang lama. Tetapi DTRTB berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang terlihat adanya program IMB Keliling yang dikhususkan untuk daerah yang memiliki akses yang jauh ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan.
Kata Kunci : Peranan, Izin Mendirikan Bangunan