ABSTRAK
Adanya aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi di kota Medan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Salah satu yang disorot peneliti adalah pelanggaran dalam bidang transportasi yakni tentang retribusi maupun perizinan angkutan umum. Seperti yang terdapat didalam Peraturan Daerah kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 yang menyebutkan dalam Pasal 5 bahwa “Setiap orang pribadi atau badan yang berusaha di bidang perhubungan wajib memiliki izin dari Kepala Daerah”.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena- fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian adalah Kasi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan. Sedangkan informan utama adalah Pengusaha Angkutan Umum di Kota Medan dan informan tambahannya beberapa pengemudi angkutan kota.
Berdasarkan hasil penyajian dan analisa data pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan dan Izin di Bidang Perhubungan secara umum sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan dari beberapa indikator yang digunakan, seperti dalam kepentingan yang terpenui oleh kebijakan, sumberdaya-sumberdaya yang dibutuhkan, konsistensi dan daya tanggap, dampak bagi masyarakat, perseorangan, dan kelompok dan tingkat perubahan dan penerimanya.
Kata Kunci : Keyword Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan dan Izin di Bidang Perhubungan.