ABSTRAK
Hak Guna Usaha diatur dalam UUPA. Berdasarkan Pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada PT. Bank Sumut Cabang Medan. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian kredit menggunakan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit menggunakan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan.
Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hukum.
Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada PT. Bank Sumut Cabang Medan, beberapa tahap perjanjian utang piutang, Tahap pengikatan jaminan, Tahap proses pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan, Tahap Keputusan pemberian kredit, Tahap persetujuan pemberian kredit, Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya, Realisasi kredit dan Penyaluran atau penarikan dana. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian kredit menggunakan hak tanggungan yang objeknya hak guna usaha pada Bank Sumut Cabang Medan, HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui (i) jual-beli, (ii) tukar-menukar, (iii) penyertaan dalam modal, (iv) hibah, dan (v) pewarisan, Tanah yang dijaminkan jangka waktu akan berakhir. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, oleh pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktu berakhir karena alas an-alasan tertentu. Penyelesaian wanprestasi terkait perjanjian kredit menggunakan Hak Tanggungan yang objeknya HGU di PT. Bank Sumut Cabang Medan, pertama kali yang dilakukan adalah dengan musyawarah, yakni melalui musyawarah dengan debitur. Dimana musyawarah tersebut diharapkan akan tercapai mufakat untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur.
Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Hak Guna Usaha