ABSTRAK
Suatu hal yang amat riskan terjadi apabila kepolisian melupakan konsep HAM dalam pelaksanaan tugasnya adalah tidak tercapainya keadilan masyarakat. Apabila dalam suatu pemeriksaan pada tingkat penyidikan terdapat adanya tindakan kekerasan (violence) oleh pihak penyidik terhadap tersangka dapat mempengaruhi proses pidana pada tahap berikutnya, misalnya bagi Kejaksaan selaku penuntut umum serta bagi hakim pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Bagi pihak kejaksaan dapat menolak suatu Berita Acara Penyidikan dengan alasan adanya pemeriksaan secara kekerasan, sedangkan bagi Hakim dapat membatalkan suatu dakwaan terhadap terdakwa karena keterangan yang diberikannya kepada penyidik adalah berdasarkan tekanan baik secara phisik maupun psikis (kejiwaan).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana profesionalisme polisi ditinjau dari perspektif HAM dalam melaksanakan tindakan paksa dan bagaimana penegakan hukum untuk perlindungan HAM di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normative. Dan dalam pelaksanannya menggunakan penelitian kepustakaan (library research).
Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data maka diketahui Profesionalisme polisi ditinjau dari perspektif HAM dalam melaksanakan tindakan paksa kurang menunjukkan sikap profesionalisme karena banyaknya tindakan paksa yang dilakukan khususnya dalam penyidikan suatu tindak pidana bertentangan dengan konsep HAM khususnya hak-hak tersangka. Dengan adanya kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Penyidik, tidak jarang masih terjadi penyimpangan, sehingga seringkali tindakan penyidik mengundang kontroversi di masyarakat. Tindakan penyimpangan terhadap kewenangan yang dilakukan POLRI dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia. Dari beberapa data yang ada dilihat adanya penyimpangan kewenangan yang dilakukan penyidik dengan melakukan tindak kekerasan (violence) dan (torture (penyiksaan) yang sangat mempengaruhi kondisi si tersangka baik secara jasmani maupun mentalnya pada waktu penyidikan terhadap tersangka. Agar tersangka terlindungi hak-haknya, baik sebagai hak tersangka ataupun sebagai manusia, maka bagi Pemerintah perlu membuat peraturan khusus, dan mensosialisasikan tentang penggunaan hak-hak tersangka atau setidaknya membuat keterangan tambahan dalam KUHAP tentang akibat hukum tindak kekerasan yang dilakukan oleh POLRI terhadap tersangka dalam proses penyidikan, dan bagi POLRI sendiri agar lebih memperhatikan sisi manusiawi dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat lebih dihargai masyarakat dan mengangkat citra Polisi.