Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

58. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ABSTRAK
Pada dasarnya, setiap teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan menimbulkan keinginan  akan  informasi  tersebut  ditambah  dengan kebebasan  berekspresi. Namun karena kebebasan akan berekspresi menyebabkan timbulnya berbagai akibat baik positif maupun negatif dengan menggunakan teknologi yang berbasis internet.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku – buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal – jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi.Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Reseach) dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Pengaturan Hukum tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1), Pasal 321 ayat (1). Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan alat Informasi dan Transaksi Elektronik ( Studi Putusan Nomor 232/Pid.B/2010/PN. Kdl ) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi