ABSTRAK
Pelanggaran lalu lintas merupakan masalah yang tidak ada habisnya. Begitu juga permasalahan lalu lintas yang terjadi di Kotamadya Medan. Permasalahan lalu lintas di kota ini merupakan masalah yang harus segera ditangani oleh Polisi lalu lintas. Hal ini dikarenakan jumlah pelanggar lau lintas di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Timur di dominasi oleh kalangan anak sekolah, dimana kalangan anak sekolah ini sering melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak memilik SIM, tidak memiliki STNK, bonceng tiga, tidak menghidupkan lampu pada siang hari, dan ugal-ugalan dalam menggunakan jalan dan berlalu lintas Pelanggaran lalu lintas ini tidak dapat dibiarkan begitu saja karena berdasarkan fakta yang ada sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah, bagaimana hambatan penerapan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah dan bagaimana upaya penanggulangan untuk mengatasi hambatan penerapan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah di Kotamadya Medan, khususnya di Kecamatan Medan Timur.
Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang penulis gunakan adalah menggunakan metode gabungan antara penelitian hukum normative yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan dan penanggulangannya, dan penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara langsung dengan obyek yang berhubungan.
Didalam UU No 22 Tahun 2009 ini perbuatan pidana atau sering disebut tindak pidana (strafbaar feit) dibedakan atas dua bentuk yaitu dalam bentuk pelanggaran dan dalam bentuk kejahatan.untuk mengatur bagaimana tindak pidana lalu lintas maka haruslah dijelaskan apa saja yang menjadi bidang pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lalu lintas dan sebagai penanggulangannya dapat dengan cara menerapkan hukum pidana dan juga dapat dilakukan tanpa menerapkan hukum pidana.