ABSTRAK
Mengenyam pendidikan merupakan hak setiap rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945. Di lingkungan sekolah yang merupakan tempat megenyam bangku pendidikan sering kali terjadi kekerasan yang dialami oleh anak didiknya. Hal ini terjadi akibat komunikasi yang kurang baik antara guru dengan didiknya dalam hal pemberian hukuman yang semestinya atau karena guru tersebut sedang emosi terhadap anak didiknya. Sejak UU perlindungan anak ( UU No. 23 Tahun 2002 yang telah di ubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 ) yang telah diundangkan oleh Pemerintah Indonesia, praktis UU melindungi hak- hak anak termasuk ketika seorang anak didik mengalami kekerasan oleh gurunya.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apa saja bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak di lingkungan sekolah serta faktor-faktor penyebab kekerasan tersebut, bagaimanakah perlindungan hukumnya terhadap anak dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dikaitkan dengan Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak di lingkungan sekolah, dan bagaimana bentuk penjatuhan putusan terhadap guru sebagai pelaku tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif disebut juga dengan penelitian menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan, seperti buku- buku, perundang- undangan dan bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan anak, perlindungan anak, kekerasan dilingkungan sekolah dan sebagainya.
Bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sangat banyak salah satu contohnya memukul, menendang dsb.Tindakan pemberian hukuman atau sanksi oleh guru kepada anak didiknya dapat diindikasikan sebagai tindak pidana kekerasan yang dapat didakwakan dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014.Hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan dengan unsur- unsur pasal yang didakwakan dan melihat kondisi pada saat kejadian sebagai pertimbangan terhadap penjatuhan hukuman.Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1983 K/Pid.Sus/2014, Terdakwa tetap menjalankan Putusan yang di keluarkan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Lamongan dan juga Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya serta Putusan MA Menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut.