ABSTRAK
Banyaknya masalah yang timbul di dalam lingkungan perbankan, menyebabkan sistem kepercayaan masyarakat untuk menyimpankan dananya di dalam bank yang ada di Indonesia menjadi berkurang. Selain itu prosedur yang sulit menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah terpencil atau pun daerah pedesaan lebih memilih menyimpankan dananya di dalam koperasi. Melalui wadah koperasi, para anggota dapat melakukan usaha- usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Tantangan yang mungkin sulit dialami oleh koperasi simpan-pinjam ini secara umum adalah untuk meneguhkan eksistensi dan perannnya, baik terhadap persoalan pengelolaan, manajemen, SDM, maupun dalam mengahadapi persaingan pasar bebas.
Adapun dalam menguraikan permasalahan dalam skripsi ini, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan, dilakukan penelitian pada satu Lembaga Non-Bank yaitu koperasi Serba Usaha Padat Karya di Medan. Sedangkan studi kepustakaan, dengan melakukan penelitian pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas penulis. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diterima nasabah koperasi yang melakukan penyimpanan dana pada koperasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang- Undang tersebut, LPS dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu bentuk perlindungan yang diberikan koperasi yang terkait kepada para anggota yang juga adalah debitur dari koperasi ada tertuang dalam BAB XIII ADRT KOPAKAR juga dalam koperasi juga diterapkan suatu prinsip fiduciary duty.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Koperasi