ABSTRAK
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimula dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Pengadaan Barang dan Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan hukum para pihak yang timbul di dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul. Proses pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaidah hukum, dan sistematika hukum. Penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer. Dengan melakukan penelitian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dan CV. Hope Doloksanggul. Adapun sifat dari penulisan ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan secara sistematis dan jelas dimana melakukan penelitian termasuk survey ke lapangan untuk memperoleh data.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum diantara para pihak merupakan hubungan hukum administrasi negara atau tata usaha negara, yaitu hubungan hukum antara pengguna dengan penyedia barang/jasa pada proses persiapan sampai proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa instansi pemerintah, pelaksanaan perjanjian pemborongan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope dilakukan dengan metode pelelangan umum dengan pasca kualifikasi dengan menggunakan kontrak jenis lumpsum, Hambatan/kendala dalam pelaksanaan perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan CV. Hope Doloksanggul, yaitu hambatan oleh kelalaian manusia dan hambatan yang diakibatkan peristiwa diluar kekuasaan manusia atau force mejeur. Apabila terjadi perselisihan para pihak menyelesaikan dengan cara musyawarah, arbitrase, mediasi, konsilasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci :Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pendidikan, C.V Hope