ABSTRAK
Asuransi dilakukan dengan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama antara penanggung sebagai perusahaan Asuransi dengan tertanggung sebagai pemegang polis. Perjanjian Asuransi terdapat di dalamnya suatu proses (mekanisme) yang mengharuskan tertanggung membayar premi atas kewajiban keikutsertaannya dengan menggunakan jasa perusahaan Asuransi. Tertanggung dapat mengajukan permintaan resmi kepada perusahaan Asuransi.Produk Asuransi PT. Asuransi Manulife Indonesia di Medan telah menjadi kebutuhan pokok yang terkesan dilupakan oleh masyarakat di Medan. Penyebabnya dikarenakan minimnya kepercayaan masyarakat Indonesia akan Asuransi ini salah satunya disebabkan oleh banyaknya pengalaman buruk yang dirasakan oleh para pemegang polis yang tidak menyenangkan, karena pemegang polis dihadapkan kesulitan dalam mengajukan pembayaran klaim. Permasalahannya ialah bagaimana proses mekanisme pengajuan klaim Asuransi, serta pelaksanaan pembayaran klaim Asuransi, dan bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada pemegang polis.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung (field research) dengan beberapa pekerja yang berada di PT. Asuransi Manulife Indonesia di Medan.Adapun data sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, artikel-artikel dari internet, dan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Asuransi Jiwa dalam Proses Pelaksanaan Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Pada PT. Asuransi Manulife Indonesia Di Medan.Proses Pelaksanaan Pembayaran Klaim Asuransi, harus diawali berupa kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung sesuai dengan polis yang diawal telah disepakati diantara pihak.
Proses pembayaran klaim Asuransi dilakukan dengan suatu proses peristiwa sehingga menimbulkan kerugian, maka penanggung akan membayar ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan isi daripada perjanjian Asuransi. Perkembangan Asuransi di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangatlah pesat setelah pemerintah mengeluarkan regulasi pada tahun 1980 diperkuat keluarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian. Temuan di lapangan Adanya regulasi tersebut pemerintah memberikan kemudahan dalam hal perizinan sehingga mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru dan pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi Nasional, pada akhirnya perusahaan Asuransi lebih meningkatkan pelayanan kepada pemegang polis untuk menghindari resiko yang terjadi, yang bertujuan untuk rangka memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang polis oleh penanggung mempunyai cara penyelesaian permasalahan, diantaranya diselesaikan secara musyawarah, dan upaya hukum mediasi yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau arbitrasi.
Kata kunci: Asuransi jiwa, proses pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran klaim