ABSTRAK
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pemberian bunga. Kenyataan sekarang ini, pinjam-meminjam kredit antara pihak bank dengan debitur sering terjadi masalah yang menjadikan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman kredit yang diperoleh dari kreditur (bank). Oleh karena itu, terhadap kredit bermasalah yang timbul tersebut diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang segera dilakukan oleh pihak bank. Berdasarkan hal tersebut, adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini, yaitu bagaimana faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah oleh debitur di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe, bagaimana cara penyelesaian bila terjadi kredit bermasalah di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe, bagaimana standar operasional prosedur di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe jika terjadi kredit bermasalah oleh debitur.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Adapun data sekunder yang digunakan penulisan skripsi ini antara lain berasal dari buku perpustakaan, artikel-artikel, internet, termasuk perundangundangan, serta melakukan studi lapangan (field research) dengan melakukan wawancara kepada pegawai di PT.Bank Sumut Cab. Kabanjahe.
Adapun hasil penelitian yang di peroleh, yaitu: Pertama, Berbagai faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah yang dilakukan oleh debitur di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe diantaranya dikarenakan debitur melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan kredit, dimana debitur tidak mempergunakan pinjaman kredit yang diberikan oleh bank sebagaimana mestinya yang terdapat pada perjanjian kredit. Kedua, Cara penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Sumut Cab. Kabanjahe, yaitu dengan upaya tindakan preventif, yakni; dengan cara pengaasan terhadap kelancaran suatu kredit yang diberikan, dan melakukan pembinaan terhadap debitur. Kemudian melakukan upaya represif, yakni; dengan tindakan dilakukan dengan cara perdamaian atau eksekusi dengan penjualan barang jaminan yang dilakukan dengan cara prosedur menurut hukum yang berlaku. Ketiga, Standar operasional prosedur PT. Bank Sumut Cab, Kabanjahe dalam penanganan upaya penyelematan kredit yang bermasalah dilakukan dengan mengutamakan pada upaya tercapaianya pembayaran kembali atas pinjaman kredit yang diberikan kepada debitur dengan cara cash collection, rescheduling, reconditioning, atau resrecturing, kemudian upaya terakhir apabila pinjaman kredit bermasalah masih terus dilakukan oleh debitur adalah dengan melakukan tagihan untuk pembayaran kembali atas kredit atau eksekusi tarhadap jaminan milik debitur yang dilakukan dengan cara pengambilalihan agunan milik debitur oleh bank sendiri atau penjualan secara sukarela (dilelang).