ABSTRAK
Rumah adalah kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan primer. Hal tersebut tidak semua orang mampu membeli secara tunai. Untuk itu mereka membutuhkan bantuan dari lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang penyaluran kredit perumahan. Berdasarkan uraian tersebut maka diajukan beberapa permasalahan bagaimana proses perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut, bagaimana manajemen risiko pada kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut dan bagaimana akibat hukum wanprestasi perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut.
Metode penelitian yang di lakukan adalah adalah bersifat deksriptif analisis mengarah pada penelitian yuridis normatif dan studi lapangan pada PT. Bank Sumut.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan proses perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut dimulai dari permohonan debitur. Dengan adanya pemrohonan debitur tersebut maka pihak bank selaku kreditur memberikan syarat-syarat permohonan kredit kepemilikan rumah. Dan selanjutnya berkas tersebut dipelajari secara seksama oleh bank untuk memberikan kredit kepemilikan rumah atau menolaknya. Penerapan manajemen risiko pada Kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia dan yang terakhir adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti. Inti dari Surat Edaran BI adalah penetapan rasio
loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), yaitu rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap agunan aset/objek yang didanai pada saat awal pemberian kredit ditetapkan maksimal 70%. Akibat hukum wanprestasi perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut adalah dilakukannya Penyelamatan kredit melalui upaya penjadwalan kembali (rescheduling) kredit sebelum dilakukan upaya-upaya hukum oleh pihak bank. Hal ini merupakan upaya yang paling dominan dilakukan. Apabila jalan ini tidak selesai maka dilakukan upaya-upaya hukum diantaranya memberikan somasi, penjualan agunan untuk pelunasan piutang yang terjadi berdasarkan kesepakatan pihak bank dengan debitur dan sebagai langkah terakhir apabila bank mengalami kesulitan penanganan terhadap kredit bermasalah maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Metode penelitian yang di lakukan adalah adalah bersifat deksriptif analisis mengarah pada penelitian yuridis normatif dan studi lapangan pada PT. Bank Sumut.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan proses perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut dimulai dari permohonan debitur. Dengan adanya pemrohonan debitur tersebut maka pihak bank selaku kreditur memberikan syarat-syarat permohonan kredit kepemilikan rumah. Dan selanjutnya berkas tersebut dipelajari secara seksama oleh bank untuk memberikan kredit kepemilikan rumah atau menolaknya. Penerapan manajemen risiko pada Kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia dan yang terakhir adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti. Inti dari Surat Edaran BI adalah penetapan rasio
loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), yaitu rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap agunan aset/objek yang didanai pada saat awal pemberian kredit ditetapkan maksimal 70%. Akibat hukum wanprestasi perjanjian kredit kepemilikan rumah pada PT. Bank Sumut adalah dilakukannya Penyelamatan kredit melalui upaya penjadwalan kembali (rescheduling) kredit sebelum dilakukan upaya-upaya hukum oleh pihak bank. Hal ini merupakan upaya yang paling dominan dilakukan. Apabila jalan ini tidak selesai maka dilakukan upaya-upaya hukum diantaranya memberikan somasi, penjualan agunan untuk pelunasan piutang yang terjadi berdasarkan kesepakatan pihak bank dengan debitur dan sebagai langkah terakhir apabila bank mengalami kesulitan penanganan terhadap kredit bermasalah maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Kredit, Rumah