BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan wilayah di Indonesia dicirikan oleh perkembangan penduduk yang pesat, peningkatan jumlah penduduk perkotaan, pergeseran struktur kegiatan ekonomi yang pada awalnya bertumpuh pada kegiatan pertanian menjadi kegiatan industri, dan munculnya permasalahan yang berkaitan dengan penataan ruang. Permasalahan penataan ruang yang terjadi antara lain meliputi penurunan mutu lingkungan hidup akibat pemanfaatan lahan yang melampaui daya dukung lingkungan, tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan ditambah dengan tidak ada upaya intervensi melalui pemanfaatan teknologi yang tepat. Apabila permasalahan penataan ruang ini dibiarkan terus berlarut, maka Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi negara maju karena aspek penataan ruang inilah yang merupakan bukti keberhasilan suatu negara dalam memakmurkan rakyat.
Jika kembali melihat rencana pembangunan nasional yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaan yang dimiliki sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar dengan Negara lain serta daya.