ABSTRAK
Pencucian uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, peran Kepolisian di wilayah hukum kota medan terhadap tindak pidana pencucian uang dan faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yang berasal dari buku-buku, makalah-makalah,situs internet maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Peneliti juga melakukan Studi lapangan (Field Research) dengan melakukan Wawancara Terarah (Direct Interview) dan observasi yang dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Secara keseluruhan penulisan skripsi ini menitikberatkan kepada peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang meliputi upaya pre-entif, upaya prefentif dan upaya represif. Peraturan yang terkait tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Adapun wujud dari upaya Penal (represif) dan upaya non-penal (preventif) yang dapat dilakukan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat Negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat didasarkan pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran kepolisiaan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegakan hukum terdapat hambatan-hambatan yaitu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal.