ABSTRAK
Tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang semakin beragam modus operandinya. Penggunaan alat bukti elektronik sangat diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut. Termasuk salah satunya yaitu rekaman CCTV. Keluarnya Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 07 September 2016 yang memberi tafsir terhadap alat bukti elektronik, menjadi dasar dibentuknya UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Putusan tersebut bertujuan untuk menambah pengaturan tentang intersepsi atau penyadapan yang belum secara khusus diatur dalam sebuah Undang-Undang.
Adapun masalah hukum yang timbul adalah bagaimana pengaturan mengenai alat bukti dan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia, bagaimana kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, dan bagaimana kedudukan atau keadaan sebenarnya dari alat bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan huku m utama yang dikaji adalah Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 bertanggal 07 September 2016 dan peraturan yang terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan peraturan lainnya. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, kamus, dan sebagainya.
Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, Di Indonesia, pengaturan tentang alat bukti dalam hukum acara pidana tidak hanya terdapat di dalam KUHAP, melainkan juga diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan yakni pengaturan alat bukti elektronik. Kedua, kekuatan alat bukti rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan yang ketiga adalah bahwa kedudukan atau keadaan sebenarnya rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi setelah keluarnya Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 harus memenuhi beberapa ketentuan sehingga bukan merupakan intersepsi atau penyadapan.
Kata Kunci : Alat Bukti, Rekaman CCTV, Intersepsi atau Penyadapan, Korupsi.