ABSTRAK
Pengupayaan mencapai kebenaran materil dalam setiap perkara pidana salah satu jalannya adalah mengoptimalkan alat bukti. Salah satu tindak pidana yang sulit dilakukan pembuktian terhadapnya adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pembuktian yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain salah satunya adalah dengan Visum et Repertum. Visum et Repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman. Visum et Repertum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. Pengaturan hukum mengenai Visum et Repertum terdapat dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Kegunaan Visum et Repertum dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang seseorang sebagai alat bukti, menentukan faktor penyebab, dan Kausalitas dari tindak pidana. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban.
Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui kegunaan Visum et Repertum dalam tindak pidana memberikan perlindungan bagi korban.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau sering disebut sebagai penelitian doktrinal (studi kepustakaan) di mana yang menjadi sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Pengaturan Visum et Repertum terdapat dalam Pasal 133 KUHAP ayat (1) yakni: dalam hal penyelidikan untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban, baik luka, keracunan maupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Visum et Repertum selain berfungsi sebagai alat bukti, dapat juga berfungsi untuk menentukan faktor penyebab seseorang menginggal karena dianiaya terlebih dahulu dan menentukan kausalitas tindak pidana dengan meninggalnya korban. Visum et Repertum dapat memberikan kebijakan hukum pidana perlindungan hukum bagi korban melalui kebijakan penal dengan memidanakan terdakwa dan non penal dengan cara ganti kerugian terhadap korban dengan cara memberikan kompensasi finansial.