ABSTRAK
Lahan merupakan sumber daya yang terbatas (FAO, 1993), karena lahan memiliki batasan-batasan tertentu seperti kondisi topografi, jenis tanah, tingkat erosi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, bentuk penggunaan lahan dalam rangka perencanaan pembangunan wilayah harus dilakukan agar mencapai optimalisasi dari sumber daya lahan yang ada, agar tercapai tatanan yang lebih baik tanpa meninggalkan keberlanjutan dari lingkungan. Kejadian alam dalam bentuk erosi dan tanah longsor merupakan salah satu faktor penghambat dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengkaji pemanfaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian di kecamatan Bungin kabupaten Enrekang Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dan metode kualitatif. Metode kuantitatif dengan mengolah data kondisi fisik dasar wilayah untuk menentukan tingkat kerawanan bencana longsor sedangkan metode kualitatif menentukan cara pemanfaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian. Proses analisis disini menggunkan suatu alat bantu yaitu sistem informasi geografis (SIG).
Hasil Analisis menunjukkan tingkat kerawanan longsor di Kecamatan Bungin di bagi menjadi 2 yaitu: Tingkat kerawanan tinggi dengan luas wilayah 1.690,05 Ha atau 7.08% dan Tingkat kerawanan sedang dengan luas wilayah 21.993,95 Ha atau 92,12 %. Selanjutnya bentuk pemanfaatan lahan pertanian dalam mengurangi bahaya bencana longsor di kecamatan Bungin dapat dilakukan dengan cara vegetatif (menanam jenis tanaman berakar dalam, menembus lapisan kedap air, mampu merembeskan air ke lapisan yang lebih dalam, dan mempunyai massa yang relatif ringan meliputi kemiri, cengkeh, kakao dan kopi), dan metode teknik sipil (pendekatan mekanis pengendalian longsor meliputi: pembuatan saluran drainase, pembuatan bangunan penahan material longsor, pembuatan bangunan penguat tebing dan pembuatan trap trap terasering).
Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu mempermudah pengambilan keputusan dalam kebijakan penentuan pemanfaatan daerah rawan bencana longsor menjadi lahan pertanian, serta dapat merekomendasikan kepada masyarakat agar melakukan pemanfaatan lahan pertanian berbasis mitigasi bencana sebagai upaya peningkatan kesadaran lingkungan.