ABSTRAK
Peranan rumah tangga sangat penting dalam kehidupan setiap manusia, sebab di dalam kehidupan rumah tanggalah setiap manusia dapat berbagi kasih sayang, mendapat perlindungan, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Namun pada kenyataannya di masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi dalam sebuah rumah tangga yang kebanyakan berbentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Akibat dari tindak pidana kekerasan fisik tersebut tidak saja menimbulkan akibat luka pada fisik tetapi juga berdampak pada trauma psikis pada korban. Sehingga untuk mengatasi dampak-dampak tersebut korban perlu diberikan perlindungan dan pendampingan.
Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai bagaimana batasan tindak pidana kekerasan fisik tersebut apabila dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dan penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik tersebut yang ditinjau dari aspek perlindungan terhadap korban yang dianalisis dari 4 (empat) putusan Pengadilan Negeri.
Untuk itu metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, putusan-putusan Pengadilan Negeri, dan dari berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Sehingga dapat diketahui bahwa pengaturan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istri yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan ketentuan yang bersifat khusus yang mengatur mengenai sanksi pidana serta perlindungan terhadap korban. Namun dalam penerapannya masih memfokuskan pada penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku sedangkan perlindungan terhadap korban cenderung diabaikan.