ABSTRAK
Tindak pidana perpajakan dewasa ini semakin marak dilakukan oleh wajib pajak terutama wajib pajak badan. Tetapi, hanya segelintir kasus yang berhasil terungkap dan diadili oleh Badan Peradilan berwenang salah satunya Perkara Penggelapan Pajak Asian Agri Group atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Pajak merupakan sumber pendapatan vital setiap negara, oleh karenanya penting untuk merealisasikan target penerimaan negara dari pajak. Aktivitas wajib pajak badan perlu mendapat sorotan tajam oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memperkecil bahkan meniadakan celah manipulasi pajak, akibat dari penyelewengan sistem self assesment, sebab korporasi termasuk kontributor pajak terbesar.
Penelitian dalam skripsi ini mengangkat judul Analisa Yuridis Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dalam Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2239/K/Pid.Sus/2012). Bertujuan menganalisa akurasi putusan Mahkamah Agung. Permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Formulasi Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dalam Tindak Pidana Perpajakan serta Bagaimana Analisa Yuridis Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perpajakan pada Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2239.K/Pid.Sus/2012.. Dalam menganalisa kasus, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Didukung sumber-sumber kepustakaan (library research) terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Tindak Pidana Perpajakan Pada umumnya berupa penghindaran terhadap pemungutan atau manipulasi pajak oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Pertanggung Jawaban terhadap WP Pribadi perlu mencermati unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), kemampuan bertanggung jawab dan alasan pemaaf. Sedangkan WP Badan berpedoman pada Identification Theory, Strict Liability and Vicarious Liability. Ancaman Pidananya yaitu Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang. Dalam kasus tersebut Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa telah memenuhi rumusan pasal serta unsur dengan sengaja melakukan pemalsuan surat pemberitahuan dengan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan Kerugian keuangan Negara. Mengenai Pertanggung Jawaban Pidana, dalam putusannya Mahkamah Agung mempertimbangakan kerugian keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit sehingga turut membebankan pertanggung jawaban kepada korporasi untuk membayar denda dengan menerapkan teori Corporate Liability. Namun, Mahkamah Agung kurang mengindahkan Dakwaan Penuntut Umum yang tidak mencantumkan hal tersebut pada surat dakwaannya.
Kata kunci : Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Perpajakan.