ABSTRAK
Saat ini pembangunan perumahan banyak dijalankan oleh para pebisnis properti perumahan. Dalam bisnis properti perumahan ini memerlukan fasilitas lain untuk melengkapi properti perumahan tersebut. Fasilitas- fasilitas tersebut seperti pemasangan listrik, pemasangan jaringan telepon, pemasangan jaringan internet dan yang terpenting adalah pemasangan jaringan pipa air minum. Pemasangan air minum sangat diperlukan mengingat air merupakan kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup terutama manusia. Perusahaan Air Minum (PDAM Tirtnadi) selaku pendistribusia pipa air nimun keperumahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi ini yaitu mengenai kedudukan para pihak dalam perjanjian pemasangan instalasi pipa air minum antara antara PDAM TIRTANADI dengan CV. Indra Utama, pelaksanaan perjanjian pemasangan instalasi pipa air minum antara antara PDAM TIRTANADI dengan CV. Indra Utama dan bentuk permasalahan atau hambatan yang terjadi dan langkah upaya yang diambil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hukum normatif dikonsepkan sebagai penelitian terhadap peraturan perundang-undangan (library research). Sedangkan penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang dilakukan penulis secara langsung dilapangannya yaitu terhadap PDAM TIRTANADI.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan skripisi ini adalah dalam kedudukan para pihak dalam perjanjian pemasangan instalasi pipa air minum tidaklah seimbang, dalam pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak sepakat membuat berita acara pemasangan pipa air nimun, hambatan yang terjadi dalam pemasangan pipa air minum dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat bilamana tidak mencapai kata sepakat maka kedua belah pihak setuju untuk menyerahkan persoalan tersebut kepengadilan negeri setempat.
Kata kunci : Perjanjian, Pengadaan barang/ jasa, kontraktor