ABSTRAK
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Pemberian kredit dilaksanakan dengan perjanjian kredit dimana bank-bank telah menyediakan dana dan formulir kredit tertentu yang diberikan kepada debitur dengan syarat-syarat tertentu. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitur tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank.
Permasalahan yang dibahas yakni, mengenai kriteria pemberian penghapusbukuan kredit (write off), pelaksanaan penghapusbukuan kredit (write off) di bank Sumut cabang Binjai, serta apa akibat hukum penghapusbukuan kredit (write off) terhadap jaminan bank di bank Sumut cabang Binjai.
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian lapangan dengan menggunakan analisis secara kualitatif yakni penelitian kepustakaan, untuk mendapatkan materi dan bahan-bahan di dalam penulisan dan juga ditambah dengan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, selain itu juga melakukan wawancara langsung kepada pegawai atau pimpinan Bank Sumut Cabang Binjai sebagai penunjang kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, prosedur pelaksanaan penghapusbukuan kredit (write off) di bank Sumut cabang Binjai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya, dimana sebelum terjadi penghapusbukuan tersebut pihak bank telah melakukan berbagai upaya penyelamatan kredit hingga akhirnya kredit tidak dapat diselamatkan lagi. Dengan terjadinya penghapusbukuan kredit pihak bank tidak berarti kehilangan hak tagihnya kepada debitur karena secara yuridis kredit tersebut masih merupakan asset bank yang tetap harus ditagih pelunasannya. Dan terhadap jaminan yang diajukan debitur sebagai agunan akan tetap menjadi hak bank meskipun kreditnya telah dihapusbukukan.
Kata Kunci : Perbankan, Kredit, Penghapusbukuan kredit (write off)