ABSTRAK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ata bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank memiliki peran yang besar dalam lalu lintas bisnis, karena dibutuhkan oleh hampir semua pelaku bisnis. Hal ini yang mendorong pertumbuhan bisnis bank di Indonesia tumbuh dengan pesat, dan tak terelakan adanya persaingan antar bank yang semakin ketat. Kredit merupakan usaha perbankan dimana bank menyalurkan kembali kepada masyarakat. Risiko yang timbul akan berpengaruh langsung pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah oleh Bank Tabungan Negara, Apa sajakah Hambatan yang dihadapi oleh Bank Tabungan Negara dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah serta bagaimana Penerapan prinsip kehati-hatian Bank Tabungan Negara dalam pemberian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Medan.
Adapun metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, sedangkan sumber data diperoleh dari data primer maupun data sekunder dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta melakukan wawancara dengan pihak Bank BTN Kantor Cabang Medan.
Dari penelitian penulis, dapat disimpulkan, bahwa Bank Tabungan Negara sebagai salah satu yang memberikan kredit kepada masyarakat telah melakukan proses perjanjian kredit dengan debitur sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan tetap memperhatikan peraturan Bank Indonesia dan tentunya telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang disebut dengan prinsip Good Corporate Governance di Bank BTN.
Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian, Kredit Pemilikan Rumah