ABSTRAK
Pengangkutan mempunyai peranan yang sangat luas dan penting untuk pembangunan ekonomi bangsa yang dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara untuk mengangkut orang dan barang. Dalam skripsi ini hanya akan dibahas hal- hal yang berhubungan dengan pengangkutan darat saja, khususnya pada hal-hal yang menjadi aspek hukum perjanjian terhadap barang antara angkutan barang dengan pengirim di dalam pengangkutan melalui darat. Juga dalam rangka perlindungan hukum bagi pemakai jasa pengangkutan darat adalah masalah tanggung jawab atau liabilitas pihak penyelenggara pengangkutan darat.Permasalahan yang diangkat dalam skripsi iniadalah bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian, pelaksanaan pengiriman barang, dan tanggung jawab perusahaan angkutan antara perusahaan angkutan barang CV. Isma Karya Medan Medan dengan pengirim melalui angkutan darat.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research),penelitian lapangan, dan wawancara. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Data sekunder yang telah diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif yaitu semaksimal mungkin memakai bahan-bahan yang ada yang berdasarkan asas-asas, pengertian serta sumber-sumber hukum yang ada dan menarik kesimpulan dari bahan yang ada tersebut.
Kesimpulan dalam skripsi ini, bahwa CV. Isma Karya Medan sebagai penyedia jasa pengangkutan barang sudah tentu memiliki SOP (standart operatianal procedure) dalam menyelenggarakan pengangkutan barangnya.CV. Isma Karya Medan menggunakan kendaraan darat berupa truck tronton untuk mengangkut barang kiriman yang di alamatkan ketempat tujuan. Dalam pemuatan pihak CV. Isma Karya Medan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen- dokumen dari barang yang akan dikirim. Dalam perjalanan menuju tempat tujuan yang dialamatkan pengirim CV. Isma Karya Medan wajib menjaga keselamatan barang yang akan dikirim dari kerusakan dan kehilangan selama dalam perjalanan. CV. Isma Karya Medan bertanggung jawab sepenuhnya jika dalam perjalanan terdapat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan yang membuat barang yang dikirim menjadi rusak, hilang atau bahkan musnah sama sekali, maka disini CV. Isma Karya Medan memberikan ganti kerugian sepenuhnya sesuai dengan jumlah barang yang dikirim dari tempat asalnya ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan pengirim dan juga keuntungan-kentungan yang tidak jadi diperoleh oleh pengirim.
Kata Kunci:Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, Tanggung Jawab Pengangkutan